Berita
Hukuman Tegas bagi Mantan Pejabat Polri Terkait Kasus Pemerasan
2025-02-08

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mengambil tindakan keras terhadap beberapa pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu yang paling mencolok adalah penghentian tidak hormat yang dialami oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Meski merasa menyesal dan menangis setelah mendengar putusan, Bintoro memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Sebelumnya, Komisi ini juga telah memberikan hukuman demosi kepada sejumlah petugas lainnya. Mantan Kasat Reskrim lainnya, AKBP Gogo Galesung, harus menerima demosi selama delapan tahun. Selain itu, dua anggota polisi lainnya juga mengalami nasib serupa dengan hukuman yang sama beratnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat lembaga kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

Tindakan tegas ini menegaskan pentingnya menjaga standar etika dan profesionalisme dalam institusi penegak hukum. Setiap petugas harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menghormati hak-hak warga negara. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota kepolisian agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas dan keadilan.

More Stories
see more