Pihak Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, atas dugaan pemerasan terhadap individu yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan. Mantan perwira ini diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada tersangka yang disebut sebagai anak dari salah satu eksekutif senior di Prodia. Saat ini, Bintoro telah dipindahkan ke posisi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Investigasi ini menyoroti masalah penanganan kasus yang sempat mandek dan kemudian berjalan lancar setelah pergantian petugas.
AKBP Bintoro, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2004, memiliki riwayat karier yang cukup panjang dalam institusi kepolisian. Dia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejak Agustus 2024, Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang melibatkan dirinya bermula dari laporan terhadap seseorang bernama AN, yang dicurigai melakukan tindakan kriminal serius termasuk kejahatan seksual yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengakui bahwa penanganan kasus tersebut sempat mengalami hambatan. Setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, proses penyelidikan menjadi lebih efektif dan akhirnya mencapai tahap P21, dimana kasus tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke Kejaksaan. Rahmat merasa heran dengan lamanya penanganan perkara tersebut dan telah sering mengingatkan tim investigasi untuk mempercepat proses.
Bintoro sendiri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan terhadap AN yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang parah. Namun, pihak Propam Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro. Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan transparansi dalam proses penyidikan.
Investigasi terhadap dugaan pemerasan ini tidak hanya mempengaruhi reputasi pribadi Bintoro tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam memastikan bahwa semua personel bertindak sesuai dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi. Kasus ini juga menyoroti kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol internal agar dapat mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan umum.