Polda Metro Jaya telah menempatkan khusus empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satu dari mereka adalah AKBP Gogo Galesung, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal. Penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang berlangsung untuk menyelesaikan masalah ini. Kasus ini bermula dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan seorang perempuan muda. Selain itu, pendapat kontroversial Gogo tentang debt collector juga menjadi sorotan publik.
Kejadian ini mencuat ketika seorang wanita berinisial FA (16) meninggal dunia di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan. Investigasi mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh beberapa petugas kepolisian. Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, empat orang mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah dimutasi dan ditempatkan secara khusus di Propam. Keempat individu tersebut antara lain AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota lainnya dengan inisial Z dan ND.
Dalam penyelidikan lanjutan, Propam Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Paminal untuk menuntaskan proses hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota polisi bertindak sesuai kode etik profesi. Gogo Galesung, salah satu dari empat orang yang ditangani, memiliki latar belakang kontroversial. Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, dia pernah memberikan pandangan yang berbeda tentang praktik debt collector.
Gogo menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector dapat diterima selama tidak melibatkan kekerasan. Namun, pandangan ini bertentangan dengan sikap Kapolda Metro Jaya saat itu, Fadil Imran, yang mengkritik keras praktek serupa. Perbedaan pendapat ini menciptakan diskusi panjang di media sosial. Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap fokus pada penyelidikan kasus pemerasan dan upaya memperkuat integritas institusi.
Saat ini, semua pihak menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota polisi bertindak sesuai aturan dan norma yang berlaku.