Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mencopot sejumlah pejabat di Bandara Soekarno Hatta. Keputusan ini diambil setelah menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri tentang adanya dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa langkah pencopotan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
Tindakan tegas ini bermula dari surat yang dikirim oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat China ke Kementerian Luar Negeri. Surat tersebut memuji penanganan kasus pemerasan yang telah terjadi di Bandara Soekarno Hatta, yang juga dikenal sebagai Jakarta International Airport. Berdasarkan laporan yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa telah terjadi pemerasan terhadap WNA China selama periode antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Surat tersebut juga mencantumkan daftar 44 kasus pemerasan dan pengembalian uang lebih dari Rp32 juta kepada 60 warga Cina.
Mengenai proses pemeriksaan internal, Menteri Agus menegaskan bahwa semua pejabat yang dicopot akan menjalani pemeriksaan mendalam. Meskipun ada indikasi pengembalian uang, mereka tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban masing-masing," ungkap Agus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat merusak reputasi institusi imigrasi.
Keputusan pencopotan ini menunjukkan komitmen kuat Kemenimipas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Langkah-langkah lanjutan termasuk penyelidikan mendalam dan peninjauan kembali prosedur kerja di bandara internasional. Tujuannya adalah untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan memperkuat integritas layanan imigrasi di Indonesia.