Berita
Kenaikan Harga Emas Antam Mencapai Level Tertinggi
2025-01-29

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu, 29 Januari 2025. Kenaikan ini membawa harga emas kembali ke level tertingginya, mencapai Rp1.607.000 per gram. Selain itu, harga buyback juga mengalami peningkatan sebesar Rp10.000. Perubahan ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, dengan berbagai ukuran emas yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%, namun potongan pajak lebih rendah dapat diperoleh dengan menyertakan NPWP.

Peningkatan Signifikan dalam Harga Emas Batangan

Perdagangan Rabu, 29 Januari 2025, menunjukkan kenaikan harga emas Antam sebesar Rp10.000, yang membawa harga emas kembali ke posisi tertinggi di angka Rp1.607.000 per gram. Hal serupa terjadi pada harga buyback, yang naik menjadi Rp1.457.000 per gram. Ini merupakan respons positif setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan. Kenaikan ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, dan mencerminkan fluktuasi pasar emas global.

Selain harga standar, berbagai pecahan emas juga mengalami kenaikan. Misalnya, untuk ukuran 0,5 gram, harga mencapai Rp853.500, sementara pecahan 5 gram berada di level Rp7.810.000. Ukuran 10 gram dijual seharga Rp15.565.000. Untuk pecahan yang lebih besar, seperti 50 gram, harga mencapai Rp77.495.000. Sementara itu, ukuran terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram, dibanderol masing-masing Rp773.820.000 dan Rp1.547.600.000. Kenaikan ini menunjukkan permintaan yang kuat di pasar emas lokal.

Pajak dan Proses Transaksi Emas Batangan

Dalam transaksi emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, ada opsi untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi. Ini memberikan insentif bagi para pembeli untuk memastikan transaksi mereka lebih efisien dari segi pajak. Proses ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembelian emas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pengenaan pajak ini berlaku secara umum untuk semua transaksi emas batangan. Dengan menyertakan NPWP, pelanggan dapat menghemat biaya transaksi, sehingga lebih banyak dana dapat dialokasikan untuk investasi atau keperluan lainnya. Proses ini tidak hanya memberikan manfaat finansial tetapi juga mempermudah administrasi pajak bagi para pemilik emas. Selain itu, informasi ini penting bagi investor yang ingin memaksimalkan efisiensi pajak dalam portofolio emas mereka.

More Stories
see more