Gaya Hidup
Komeng Resmi Jadi Anggota DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangannya
2024-10-01
Komeng Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPD RI, Ini Rincian Gajinya
Sejumlah artis dan figur publik telah dilantik sebagai wakil rakyat pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Salah satunya adalah komedian senior Komeng yang dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Mewakili daerah pemilihan Jawa Barat, Komeng berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara dan resmi menjadi wakil rakyat di Senayan.Gaji Komeng Sebagai Anggota DPD RI Setara dengan Anggota DPR
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPD
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD RI setara dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR adalah sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan demikian, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.Tunjangan Anggota DPD
Selain gaji pokok, anggota DPD juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan melekat dan tunjangan lain. Tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan uang sidang/paket. Sementara tunjangan lain mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon.Selain itu, anggota DPD juga berhak atas biaya perjalanan, seperti uang harian daerah tingkat I dan II, serta uang representasi daerah tingkat I dan II. Besaran tunjangan dan biaya perjalanan yang diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.Fasilitas Lain Anggota DPD
Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut termasuk anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Dengan demikian, hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota DPR.Sebagai anggota DPD RI yang baru dilantik, Komeng dapat menikmati berbagai hak keuangan dan administratif yang setara dengan anggota DPR. Hal ini tentunya akan memberikan dukungan finansial yang memadai bagi Komeng dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di Senayan.