Komisi Yudisial (KY) mengumumkan penundaan proses seleksi untuk 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto. Anggota KY, M. Taufiq HZ, menyatakan bahwa hal ini mempengaruhi kemampuan KY untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Meskipun KY berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan kualitas dalam proses seleksi, kendala keuangan menjadi faktor utama yang mendorong penundaan ini.
Keputusan ini muncul setelah KY menerima dua surat dari Wakil Ketua MA Non-Yudisial pada 15 Januari 2025. Surat tersebut meminta pengisian posisi kosong untuk hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM. Menurut undang-undang, KY seharusnya mengumumkan proses seleksi dalam 15 hari kerja sejak penerimaan surat tersebut. Namun, Taufiq menekankan bahwa efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah telah menghambat pelaksanaan ini.
Komisi Yudisial mencoba melakukan efisiensi dengan mengurangi 54% dari pagu anggaran tahun 2025. Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mendapatkan tambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jika berhasil, KY berharap dapat melanjutkan proses seleksi sesuai dengan mandat pasal 24B UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Berdasarkan permintaan MA, ada 16 posisi hakim agung yang perlu diisi, termasuk hakim agung kamar pidana, perdata, agama, militer, dan TUN, serta 5 hakim agung khusus pajak. Selain itu, juga dibutuhkan 3 hakim Ad Hoc HAM. Dengan harapan bahwa masalah anggaran dapat diselesaikan, KY optimistis proses seleksi akan dapat dilanjutkan dalam waktu dekat.
Penundaan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Komisi Yudisial dalam menjalankan tanggung jawabnya di tengah situasi keuangan yang ketat. Meski demikian, KY tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses seleksi hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat dilakukan dengan standar tinggi dan transparansi, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.