Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina memberikan kesaksian dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan ini menentukan keabsahan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fridelina mengungkapkan bahwa sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia telah menerima tawaran aneh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menawarkan uang sebesar Rp2 miliar untuk mempengaruhi kesaksiannya.
Dalam kesaksian tersebut, Fridelina menjelaskan bahwa setelah menerima panggilan dari KPK, dia mendapat permintaan pertemuan dari seseorang yang mengaku sebagai teman. Pertemuan ini dilakukan di luar rumahnya karena Fridelina enggan bertemu di tempat tinggalnya. Saat berbicara, orang tersebut mencoba meyakinkan Fridelina agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dalam percakapan tersebut, ada janji tentang dukungan finansial untuk membantu situasi ekonominya.
Fridelina merasa heran dan curiga terhadap tawaran tersebut. Dia menegaskan bahwa dia telah selalu memberikan informasi yang jujur dan tidak akan mengubah kesaksiannya hanya karena iming-iming uang. Menurut Fridelina, dia sudah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya kepada pihak berwenang sejak awal. Meskipun ada penawaran untuk memperbaiki kondisi ekonominya, dia tetap bersikukuh untuk tetap jujur dalam pemeriksaan oleh KPK.
Fridelina menekankan bahwa dia tidak pernah melakukan transaksi atau menerima uang dari pihak yang menawarkan tersebut. Dia menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur. Kejadian ini menunjukkan upaya pengaruh eksternal yang mencoba mempengaruhi proses hukum, namun Fridelina berhasil menolak godaan tersebut dan tetap pada prinsip integritasnya.
Kesaksian Fridelina di pengadilan menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses hukum. Dia menegaskan bahwa meskipun ada godaan besar, dia tetap berpegang pada prinsip-prinsip etika dan kebenaran. Hal ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi proses hukum dari intervensi ilegal dan memastikan bahwa setiap kesaksian diberikan secara bebas dan tanpa paksaan.