Pasar
Membersihkan Catatan Kredit Buruk: Langkah Strategis untuk Akses Pendanaan yang Lebih Baik
2024-11-13
Akses pendanaan merupakan hal yang penting bagi masyarakat umum. Namun, tak jarang pengajuan kredit nasabah terkendala karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kembali bersih dari status kredit macet.
Memperbaiki Riwayat Kredit: Kunci Menuju Akses Pendanaan yang Lebih Luas
Mengecek Nama dan Riwayat Kredit
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan, apakah terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia. Melalui SLIK, nasabah juga dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan atau kewajiban yang belum terbayarkan. Proses pengecekan catatan kredit dapat dilakukan secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, layanan ini tidak dapat diwakilkan, sehingga debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean, dengan kuota yang tersedia setiap harinya.Melunasi Kewajiban yang Tertunggak
Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh tanggungan. Setelah mengecek data di SLIK, debitur dapat mengetahui jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa lama keterlambatannya. Semakin lama kewajiban tidak terbayarkan, maka denda juga akan semakin membesar, sehingga disarankan untuk segera melunasi.Namun, ada kalanya kondisi ini dapat terjadi karena adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal tidak pernah menggunakan layanan tersebut. Dalam kasus seperti ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit untuk meminta konfirmasi. Jika terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut, maka tagihan dapat segera dihapuskan.Proses Pembaruan Data SLIK
Setelah melunasi seluruh kewajiban, pembaruan data BI Checking (SLIK) akan dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak penyedia layanan juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya, sementara menunggu proses pembaruan data SLIK.Meskipun data SLIK belum diperbaharui di BI, dengan adanya surat keterangan tersebut, debitur tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Namun, jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK secara berkala, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembaruan data.