Pada hari Jumat (7/2/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan kunjungan ke Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi warga yang menjadi korban penggusuran lahan. Menurut laporan, proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga setempat. Menteri Nusron menekankan pentingnya pengukuran sebelum eksekusi dan menunjukkan bahwa sertifikat milik lima warga masih sah karena tidak ada pembatalan resmi.
Kunjungan Menteri Nusron ke Desa Setiamekar merupakan langkah nyata untuk memahami dampak dari penggusuran lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Proses eksekusi lahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Namun, menurut penilaian Menteri, prosedur yang digunakan dalam eksekusi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya pengukuran batas lahan sebelum pelaksanaan eksekusi. Tanpa pengukuran ini, sangat sulit untuk menentukan mana lahan yang harus digusur dan mana yang tidak.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron juga menemui beberapa warga yang telah terdampak oleh penggusuran. Dia mendengarkan keluhan mereka dan melihat langsung sertifikat rumah yang masih dimiliki oleh warga. Sertifikat-sertifikat tersebut ternyata belum dibatalkan secara resmi, meskipun putusan pengadilan sudah dikeluarkan sejak tahun 1996. Hal ini menunjukkan adanya celah hukum yang perlu ditindaklanjuti agar hak-hak warga dapat dipertahankan.
Prosedur yang tepat dalam eksekusi lahan sangat penting untuk mencegah kerugian yang tidak perlu bagi masyarakat. Menteri Nusron menegaskan bahwa pengadilan harus bekerja sama dengan BPN dalam melakukan pengukuran batas lahan sebelum eksekusi. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa eksekusi hanya dilakukan pada lahan yang benar-benar termasuk dalam objek sengketa. Selain itu, pengadilan juga harus memberitahukan kepada BPN jika akan melakukan eksekusi, sehingga dapat dipantau dengan baik.
Kunjungan Menteri Nusron ke lokasi penggusuran lahan di Bekasi membuka mata tentang pentingnya ketaatan terhadap prosedur hukum dalam proses eksekusi. Langkah-langkah yang diajukan oleh Menteri, seperti pengukuran lahan dan koordinasi antara pengadilan dan BPN, akan membantu mencegah kasus serupa di masa depan. Selain itu, upaya ini juga menjamin bahwa hak-hak warga tidak disalahgunakan dan tetap terlindungi.