Pasar
Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Berapa Lama Dikejar Debt Collector?
2024-12-15
Pada Jakarta, CNBC Indonesia, masalah penagihan utang pinjol menjadi perhatian utama. Nasabah pinjol sering mengalami kesulitan dalam membayar utang, dan hal ini dapat membawa dampak serius bagi mereka. Selain itu, saat pihak penagih mencapai ke rumah nasabah dan memberikan teror, hal ini menjadi masalah yang lebih serius.
"Tentang Penagihan Utang Pinjol: Kenyataan dan Solusi"
Penagihan Utang: Isu dan Dampak
Penagihan utang sering menjadi masalah bagi nasabah pinjol. Dalam kasus ini, nasabah sering gagal membayar utang mereka, dan hal ini dapat mengakibatkan berbagai dampak. Misalnya, pihak penagih sering menggunakan cara-cara yang tidak sesuai, seperti memberikan teror kepada nasabah. Hal ini tidak hanya mengakibatkan ketidaknyamanan bagi nasabah, tetapi juga dapat mengakibatkan masalah hukum.Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, tidak terdapat aturan yang sangat jelas tentang tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol. Hal ini membuat masalah lebih sulit untuk diatasi, dan seringkali nasabah merasa tidak yakin tentang kapan mereka harus membayar utang mereka.Proses Penagihan dan Hukum
Biasanya, kontak nasabah gagal bayar akan diteror DC pinjol atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan. Teror tersebut akan terus dilakukan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya. Setelah 90 hari gagal bayar, utang tidak dianggap lunas, dan peminjam akan dibawa ke jalur hukum yang legal.Nasabah akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, nasabah pinjol yang gagal bayar tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Bunga pinjaman pun akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Aturan Batasan Penagihan
Peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan harus memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen, dan tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu. Hal ini merupakan aturan yang penting untuk melindungi hak konsumen dan mencegah tindakan yang tidak sesuai.Kepentingan Konsumen dalam Penagihan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar konsumen bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Mereka tidak hanya harus meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga harus memahami kewajiban mereka.Jika konsumen tidak bisa membayar, dia dapat meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan. Konsumen juga harus aktif dalam mengurus masalah mereka dan tidak hanya menunggu solusi dari pihak lain.OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran konsumen tentang kewajiban mereka dalam pembayaran kredit.