Pasar
OJK Meminta Asuransi Menabung dan Mencapai Modal Minimum 2026
2024-12-13
Di Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan penting dalam dunia perusuhan asuransi sedang berlangsung. Peraturan yang menetapkan modal minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi akan mulai berlaku mulai tahun 2026. Saat ini, hanya sekitar 69,5% perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Penjelasan Singkat Peraturan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa dari 145 perusahaan asuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ketentuan. Namun, ada 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 perusahaan asuransi umum, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi yang masih perlu waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan.Dalam konferensi pers RDK OJK, Ogi mengatakan, "Kami terus memantau perusahaan-perusahaan ini dan mengharapkan akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai dividen sehingga ekuitas dapat meningkat." Selain itu, OJK juga terus mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitas melalui penambahan modal dan memberikan kesempatan untuk merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar.Perspektif Keuangan
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026. Nantinya, kebijakan ekuitas asuransi minimum akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Pada tahun 2028, akan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.Ini memiliki implikasi besar bagi dunia perusuhan asuransi. Dengan ekuitas minimum yang lebih tinggi, perusahaan harus lebih cermat dalam mengelola keuangan dan mencari sumber daya tambahan untuk memenuhi ketentuan. Ini juga akan mempengaruhi kompetitivitas di pasar perusuhan asuransi.Perspektif Strategis
Pentingnya memenuhi ketentuan modal minimum tidak hanya dari sudut pandang keuangan, tetapi juga strategis. Perusahaan yang belum memenuhi harus berusaha meningkatkan ekuitas mereka melalui berbagai cara, seperti menaikkan porsi laba ditahan atau mendapatkan penambahan modal dari pemegang saham.Merger atau pengalihan portofolio juga menjadi opsi yang menarik. Dengan bergabung dengan perusahaan asuransi yang lebih besar, perusahaan dapat mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan kapasitas mereka. Ini juga dapat membantu mereka memenuhi ketentuan modal minimum dengan lebih mudah.Perspektif Waktu
Waktu yang tersedia bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan modal minimum cukup singkat. Mereka harus berusaha dengan cepat untuk mengumpulkan modal yang diperlukan. Jika tidak, mereka mungkin akan menghadapi tantangan dalam operasi mereka.Namun, dengan perhatian dan strategi yang baik, perusahaan dapat mencapai tujuan tersebut. OJK juga memberikan bantuan dan panduan kepada perusahaan untuk membantu mereka memenuhi ketentuan.Dalam kesimpulan, perubahan dalam peraturan pemeliharaan modal minimum perusahaan asuransi adalah hal yang penting untuk diikuti. Ini akan mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup perusahaan asuransi di Indonesia.