Pasar
OJK: Pemerintah Sedang Digodok Aturan Asuransi TPL Mobil dan Motor 2025
2024-12-13
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang berusaha untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk berpartisipasi dalam asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan atau 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa hingga saat ini aturan tersebut masih dalam tahap persiapan. "Update saat ini memang untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/12).

Peran Kemenkeu dalam Persiapan PP

Kemenkeu, sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, memiliki peran penting dalam persiapan peraturan tersebut. Mereka sedang melakukan penelitian dan persiapan yang detil untuk memastikan bahwa peraturan yang akan dibuat tepat dan sesuai dengan kebutuhan. "Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK," imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkeu dan OJK saling bekerjasama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan bagi pihak ketiga melalui asuransi TPL.

Dalam proses ini, pihak OJK juga akan berkoordinasi dengan industri terkait. Mereka ingin memastikan bahwa industri asuransi siap menerima perubahan dan dapat menawarkan produk TPL yang baik. "Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK," imbuhnya.

Keperluan Asuransi TPL

Menurut Ogi Prastomiyono, terkait TPL perlu disadari bahwa ada kerugian yang belum terlindungi asuransi khususnya bagi pemilik kendaraan. Sehingga, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur terkait TPL tersebut. "Ini sangat penting karena tanpa asuransi TPL, pemilik kendaraan dapat menghadapi risiko yang besar jika terjadi kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, kebijakan TPL juga dalam rangka untuk pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri. Sehingga, hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP. "Ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki banyak ruang untuk mengembangkan pasar asuransi TPL. Kita harus berusaha untuk meningkatkan pendalaman pasar ini agar dapat memberikan lebih banyak proteksi bagi masyarakat," sebutnya.

Konteks Implementasi UU P2SK

Namun, perlu disadari bahwa konteks implementasi UU P2SK itu perlu adanya peraturan pemerintah dan juga kesiapan dari pada industri. Sehingga, adanya kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah. "Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL," pungkasnya.

Dalam prakteknya, industri asuransi harus siap mengembangkan produk TPL yang sesuai dengan peraturan yang akan dibuat. Mereka harus memiliki sistem dan proses yang baik untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan aman dan dapat memberikan proteksi bagi pemilik kendaraan. "Kesiapan industri sangat penting dalam implementasi UU P2SK. Kita harus bekerja sama dengan industri untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diterapkan dengan baik," ujarnya.

Video Referensi

Saksikan video di bawah ini:Video: Jurus Asuransi Spin Off Bisnis Syariah di 2025

Apa Itu Asuransi TPL yang Akan Diwajibkan Buat Mobil dan Motor?

Asuransi TPL adalah一种形式的保险,旨在为第三方提供保护,以防车辆所有者在发生事故时对他人造成伤害或财产损失。这种保险对于车辆所有者来说非常重要,因为它可以帮助他们避免因事故而承担巨大的经济责任。

Dalam konteks Indonesia, asuransi TPL akan diwajibkan bagi mobil dan motor mulai tahun 2025. Ini akan memberikan perlindungan bagi orang lain yang mungkin terkena dampak akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut. "Asuransi TPL akan menjadi bagian integral dari perjalanan berkendara di Indonesia. Ini akan membantu menjaga keselamatan di jalan dan memberikan perlindungan bagi semua orang," ujar seorang ahli asuransi.

More Stories
see more