Pasar
OJK Memperketat Pengawasan terhadap Suku Bunga Pinjaman Online
2025-01-21

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan batas suku bunga untuk pinjaman online. Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang tidak mematuhi aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas dari OJK. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pemberian pinjaman yang tidak adil. Ahmad Nasrullah, salah satu pejabat senior di OJK, menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan melalui laporan berkala. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan menerima peringatan tertulis. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam industri fintech.

Regulasi baru ini mencakup berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif. Untuk pinjaman konsumtif dengan jangka waktu lebih dari enam bulan, batas maksimum suku bunga turun menjadi 0,2% per hari, dari sebelumnya 0,3%. Sedangkan untuk pinjaman dengan jangka waktu kurang dari enam bulan, batas suku bunganya tetap pada 0,3%. Selain itu, OJK juga menetapkan batas suku bunga untuk sektor produktif, dibagi menjadi dua segmen: mikro dan ultra mikro, serta kecil dan menengah. Segmen mikro dan ultra mikro dengan jangka waktu kurang dari enam bulan memiliki batas suku bunga 0,275%, sementara untuk lebih dari enam bulan, batasnya adalah 0,1%. Untuk segmen kecil dan menengah, baik untuk jangka waktu kurang atau lebih dari enam bulan, batas suku bunganya ditetapkan pada 0,1%.

Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. Dengan regulasi yang ketat, OJK berharap dapat mencegah praktik pemberian pinjaman yang merugikan. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri fintech secara sehat dan berkelanjutan. Dalam briefing media yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Januari 2025, Ahmad menekankan bahwa OJK akan terus memantau kinerja perusahaan fintech untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Penerapan regulasi baru ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pinjaman online. Konsumen akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sementara perusahaan fintech dapat beroperasi dengan standar yang lebih tinggi. Dengan demikian, industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional. Pengawasan ketat oleh OJK akan memastikan bahwa praktik pemberian pinjaman tetap adil dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fintech.

More Stories
see more