Pasar
OJK Mengatur Ulang Batas Bunga Pinjaman Online Mulai 2025
2024-12-31

Dalam upaya memperkuat regulasi industri pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penyesuaian batas bunga pinjaman daring yang akan berlaku mulai awal tahun depan. Regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terproteksi bagi konsumen serta pelaku industri.

Penyesuaian Aturan Bunga Pinjaman Online Berlaku Januari 2025

Pada akhir tahun 2024, OJK mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan batas bunga pinjaman online. Mulai 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi per hari dari pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari enam bulan akan diturunkan menjadi 0,2%, turun dari 0,3% sebelumnya. Untuk pinjaman jangka pendek kurang dari enam bulan, batas bunga tetap dipertahankan di 0,3%. Selain itu, OJK juga menetapkan batas bunga untuk sektor produktif, termasuk mikro, ultra mikro, kecil, dan menengah, dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan durasi pinjaman.

Regulasi ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan akses keuangan yang adil bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan tradisional. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja keuangan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta mendorong pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).

Selain penyesuaian bunga, OJK juga memperkenalkan aturan baru yang meliputi batas usia minimum pemberi dan penerima dana, serta pemisahan kategori pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional dapat menempatkan hingga 20% dari total penghasilan tahunan mereka pada satu penyelenggara LPBBTI, sementara pemberi dana non-profesional dibatasi hingga 10%. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

Penyelenggara LPBBTI diminta untuk melakukan persiapan dan mitigasi risiko agar perubahan regulasi tidak berdampak negatif pada kinerja mereka. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi hak-hak konsumen.

Regulasi baru ini mencerminkan komitmen OJK untuk memajukan industri fintech P2P lending secara bertanggung jawab. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital tanpa harus khawatir tentang risiko yang berlebihan. Upaya ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan yang lebih kuat terhadap UMKM dan sektor produktif lainnya.

Dari sudut pandang konsumen, langkah ini memberikan rasa aman dan transparansi dalam transaksi pinjaman online. Bagi pelaku industri, regulasi baru ini menawarkan kesempatan untuk tumbuh secara berkelanjutan sambil menjaga integritas operasional mereka. Secara keseluruhan, ini merupakan langkah penting menuju sistem keuangan yang lebih inklusif dan terpercaya.

More Stories
see more