Dalam upaya untuk memperkuat regulasi sektor keuangan, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini harus rampung sebelum 12 Januari 2025. DPR terus mendorong pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur transisi ini, agar memberikan kepastian hukum dalam peralihan kewenangan. Transisi ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan konsumen dan investor, serta edukasi masyarakat tentang manfaat dan risiko aset kripto.
Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia tengah berusaha mempercepat proses transisi pengawasan aset kripto. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dipindahkan dari Bappebti ke OJK. Transisi ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah UU tersebut diterbitkan, yaitu pada 12 Januari 2025.
Anggota DPR RI, Puteri Komarudin, menekankan pentingnya koordinasi antara OJK, Bappebti, dan regulator lainnya untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Dia menegaskan bahwa OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, mulai dari regulasi hingga perlindungan data dan konsumen. Dengan jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta orang dan total transaksi mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024, kebutuhan akan regulasi yang kuat semakin mendesak. Namun, instrumen investasi ini juga memiliki risiko tinggi, termasuk maraknya aset kripto ilegal.
Oleh karena itu, Puteri menekankan perlunya OJK memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko aset kripto.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, DPR telah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah mempercepat terbitnya PP ini. Hal ini juga tertuang dalam kesimpulan rapat. Proses transisi ini harus selesai sebelum 12 Januari 2025, sehingga masih ada waktu yang tersisa untuk menyelesaikan peralihan dengan baik.
Berdasarkan informasi tersebut, transisi pengawasan aset kripto menjadi tanggung jawab OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan teratur, sambil tetap mendukung inovasi teknologi finansial.
Dari perspektif seorang jurnalis, transisi ini membuka peluang baru bagi sektor keuangan Indonesia. Regulasi yang lebih ketat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset kripto, sementara edukasi yang intensif dapat membantu masyarakat memahami risiko dan manfaat investasi ini. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa proses transisi berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu operasional bisnis yang sudah berjalan.