Pasar
Otoritas Jasa Keuangan Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Sektor Fintech P2P Lending
2024-11-12
Dalam upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2024.

Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan Konsumen

Memprioritaskan Penegakan Hukum pada Kasus Merugikan Masyarakat

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus di sektor fintech P2P lending. Otoritas akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran hukum di sektor keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga integritas industri keuangan digital.

Meningkatkan Pengawasan terhadap Perlindungan Konsumen

Sebagai langkah konkret, OJK berkomitmen untuk memperkuat kemampuan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan terkait perlindungan konsumen. Semakin luasnya jangkauan fintech P2P lending di masyarakat menjadi perhatian utama otoritas, sehingga upaya peningkatan pengawasan menjadi prioritas.

Mendorong Peningkatan Kualitas Layanan dan Kepastian Usaha

Selain itu, OJK juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan dan kepastian usaha di sektor fintech. Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sungguh-sungguh, termasuk melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pemberian kepastian usaha yang lebih baik bagi pelaku industri.

Mengelola Risiko Seiring dengan Pertumbuhan Industri

Meskipun industri fintech P2P lending telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses pembiayaan, Mahendra Siregar juga mengakui bahwa seiring dengan pertumbuhan industri, risiko yang menyertai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen dalam mengembangkan industri keuangan digital.

Mencatat Pertumbuhan Signifikan Industri Pinjol

Menurut data yang disampaikan Mahendra Siregar, nilai pinjaman di sektor fintech P2P lending telah mencapai lebih dari Rp 700 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya minat dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pinjaman online, yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pesat industri ini.

Memperkuat Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas Utama

Dalam menghadapi tantangan dan peluang di industri fintech P2P lending, OJK menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen akan menjadi prioritas utama. Otoritas akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kualitas layanan serta kepastian usaha. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
More Stories
see more