Pada tanggal 17 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang terafiliasi dengan BUMN. Keputusan ini diumumkan melalui surat keputusan resmi yang menetapkan berbagai kewajiban bagi pemegang saham dan manajemen perusahaan.
Berdasarkan keputusan tersebut, PT Berdikari Insurance harus menghentikan semua aktivitas operasionalnya baik di kantor pusat maupun cabang-cabangnya. Perusahaan juga diminta untuk menyusun neraca penutupan dalam waktu maksimal 15 hari dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam kurun waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat wajib memberikan dukungan penuh kepada tim likuidasi dengan menyediakan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan tanpa menghambat proses tersebut.
Tindakan OJK ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. Melalui langkah-langkah tegas seperti ini, OJK berusaha menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat. Pengawasan ketat dan tindakan preventif yang dilakukan oleh otoritas bertujuan untuk memastikan bahwa industri asuransi tetap berjalan secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan perlindungan optimal bagi para pelaku ekonomi.