Pasar
Pajak Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Naik Menjadi 12% Mulai Januari 2025
2024-12-21

Dalam pengumuman terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa layanan transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun depan. Meskipun ini mungkin tampak sebagai perubahan baru, DJP menjelaskan bahwa layanan ini sudah termasuk dalam objek pajak sejak April 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Pengenaan pajak ini didasarkan pada biaya layanan, bukan nilai transaksi atau saldo yang diisi ulang.

Detail Pengenaan PPN pada Layanan Uang Elektronik dan E-Wallet

Dalam laporan resmi yang dirilis pada akhir Desember 2024, DJP mengklarifikasi bahwa peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% tidak mempengaruhi jenis layanan yang dikenakan pajak. Layanan transaksi uang elektronik dan e-wallet telah dikenakan PPN sejak beberapa waktu lalu, dan kenaikan ini hanya menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi terbaru. Misalnya, jika seseorang mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya layanan Rp1.500, maka PPN yang dibayarkan naik dari Rp165 menjadi Rp180, atau bertambah Rp15.

Situasi serupa berlaku untuk pengisian dompet digital. Contoh lain, jika Slamet mengisi e-wallet sebesar Rp500.000 dengan biaya layanan Rp1.500, PPN yang harus dibayar juga naik dari Rp165 menjadi Rp180. Ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% hanya menambah beban pajak sebesar Rp15. DJP menekankan bahwa besaran pajak ini didasarkan pada biaya layanan, bukan jumlah nominal transaksi.

Berdasarkan informasi ini, DJP menegaskan bahwa selama biaya layanan tetap sama, jumlah PPN yang dibayarkan juga akan tetap sama meskipun tarif PPN naik. Hal ini memberikan kejelasan bagi pengguna layanan uang elektronik dan e-wallet tentang bagaimana pajak ini akan diterapkan.

Dari perspektif pembaca, informasi ini sangat penting bagi mereka yang sering menggunakan layanan uang elektronik dan e-wallet. Meskipun kenaikan PPN tampak kecil, pemahaman yang jelas tentang mekanisme pengenaan pajak dapat membantu konsumen merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik. Selain itu, ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur industri teknologi finansial dengan cara yang transparan dan adil.

More Stories
see more