Di tengah kontroversi mengenai pagar laut yang dibangun di pesisir utara Kabupaten Tangerang, anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, meminta penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menangani masalah dengan cepat dan efektif. Johan berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang sebelumnya digunakan oleh Presiden Soekarno, dapat menjadi alat uji yang tepat dalam kasus ini. Dia juga menyoroti tiga pelanggaran utama yang terkait dengan proyek pagar laut, termasuk penyalahgunaan hak guna bangunan, penghambatan ekonomi nelayan, dan indikasi monopoli wilayah publik. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadilan dan perlindungan sumber daya alam bagi masyarakat.
Johan Rosihan, anggota Komisi IV DPR, telah mengajukan sebuah solusi inovatif untuk menyelesaikan kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia menyarankan kepada penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang pernah diterapkan oleh Presiden Soekarno. "Saya ingin menawarkan satu metode pengujian terhadap pagar laut ini," kata Johan pada hari Jumat (7/2/2025). Metode ini dirancang untuk menangani tindak pidana ekonomi dengan cara yang lebih cepat dan efisien.
Dalam konteks ini, Johan melihat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Laut untuk mencabut pagar laut tersebut sebagai tanda kuat bahwa negara serius dalam melawan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal. "Ini adalah bentuk perlawanan negara terhadap pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari sumber daya alam," jelasnya. Dia menambahkan bahwa ada tiga aspek utama yang dilanggar oleh pembangunan pagar laut ini: penyalahgunaan hak guna bangunan di kawasan laut, penghambatan ekonomi nelayan lokal, dan potensi monopoli wilayah publik.
Menurut Johan, ketiga aspek ini merupakan bukti kuat bahwa proyek pagar laut tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga membahayakan ekonomi setempat. "Ketika saya pertama kali melihat proyek ini, saya langsung menyadari bahwa ini adalah upaya untuk mengklaim wilayah," ungkapnya. Oleh karena itu, dia percaya bahwa penggunaan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini. "Dengan menggunakan metode ini, kita bisa mengambil tindakan tegas seperti perampasan aset," tambahnya.
Berharap agar solusi ini dapat membantu menyelesaikan masalah pagar laut dengan cepat, Johan optimistis bahwa penegak hukum akan mempertimbangkan saran ini. Dengan demikian, dia berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, diharapkan kasus pagar laut dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan efektif, menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.