Gaya Hidup
Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya
2024-09-26
Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut dengan Bantuan BPJS Kesehatan
Kesehatan gigi dan mulut merupakan aspek penting dalam menjaga kesejahteraan keseluruhan. Namun, banyak orang yang merasa ragu untuk melakukan perawatan gigi karena biaya yang dianggap mahal. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menawarkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling gigi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.Manfaatkan Layanan Scaling Gigi Gratis Melalui BPJS Kesehatan
Memahami Indikasi Medis untuk Scaling Gigi
Scaling gigi merupakan salah satu perawatan gigi yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya dapat diakses jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pasien untuk melakukan pembersihan karang gigi. Indikasi medis tersebut dapat berupa adanya peradangan gusi (gingivitis akut) yang memerlukan penanganan segera.Layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau untuk alasan estetika semata. Hal ini sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menyatakan bahwa "Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS."Proses Mengakses Layanan Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Untuk dapat memanfaatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pertama-tama, peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.Selanjutnya, dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di faskes tersebut.Namun, jika terdapat indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh surat rujukan dari dokter di faskes pertama. Surat rujukan ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya kepada dokter gigi spesialis atau sub spesialis.Manfaatkan Layanan Scaling Gigi Secara Berkala
Selain memahami syarat dan prosedur untuk mengakses layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta juga perlu mengetahui bahwa layanan ini dapat dimanfaatkan secara berkala. Menurut BPJS Kesehatan, scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin setiap dua tahun sekali.Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi secara berkala, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara optimal. Pembersihan karang gigi yang dilakukan secara rutin dapat membantu mencegah masalah mulut yang lebih serius, seperti penyakit gusi dan kehilangan gigi.Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memanfaatkan layanan scaling gigi secara berkala sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan. Dengan begitu, kesehatan gigi dan mulut dapat terjaga dengan baik tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.