Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil tindakan cepat dalam menangani sejumlah bank yang mengalami masalah keuangan. Berdasarkan undang-undang terbaru, LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha dari 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah selama tahun 2024. Proses ini melibatkan penilaian mendalam terhadap aset dan kewajiban bank-bank tersebut, serta pemilihan metode resolusi yang paling tepat.
Prosedur pengawasan dan penanganan bank bermasalah dilakukan secara sistematis. Dari 21 bank yang berada di bawah pengawasan, satu bank berhasil diselamatkan melalui penyertaan modal sementara oleh pihak ketiga. Sementara itu, 20 bank lainnya telah dilikuidasi. LPS memastikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan dengan cepat, yaitu dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha. Sampai saat ini, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 783 miliar, dengan beberapa klaim lain masih dalam tahap verifikasi.
Dengan langkah-langkah yang proaktif dan efisien, LPS telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Tindakan cepat dan tepat ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Keberhasilan dalam menangani bank bermasalah menegaskan pentingnya kerjasama antara lembaga keuangan dan regulator untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan stabil.