Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap entitas ilegal. Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan 796 entitas yang melakukan aktivitas keuangan tanpa izin. Ini mencakup platform pinjaman online ilegal, penawaran investasi palsu, dan modus penipuan lainnya. Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial dan penyalahgunaan data pribadi. Sejak tahun 2017, total entitas ilegal yang ditutup mencapai 12.185 unit, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal dan 10.197 entitas pinjaman daring ilegal.
Pada triwulan akhir tahun 2024, Satgas PASTI fokus pada penanggulangan entitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Dari 796 entitas yang dihentikan, sebanyak 543 merupakan platform pinjaman online ilegal. Banyak dari entitas ini menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak jelas, serta berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, ada 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang dicurigai melanggar regulasi penyebaran data pribadi. Satgas juga menemukan 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation—meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau sosial media milik entitas berizin.
Berbagai entitas ilegal yang ditemukan memiliki skema investasi yang mencurigakan. Misalnya, PT Comfort DG Corporation menawarkan kerja paruh waktu dengan janji penghasilan tinggi, sementara CCS Compleo dan Komunitas Cerdas Financial menawarkan arisan online melalui grup Facebook. Xender RC Investment bahkan menawarkan investasi dalam cryptocurrency dengan klaim profitabilitas tinggi. Platform seperti Bursa ZUHYX dan PT SAI Technology Group juga menawarkan layanan transaksi mata uang kripto dan pembelian mesin server AI. World Pay One (WPONE) menjanjikan perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Satgas PASTI juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penipuan dan aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan, terutama melalui kanal media sosial seperti Telegram. Penggunaan layanan keuangan ilegal dapat membahayakan keamanan data pribadi dan menyebabkan kerugian finansial. Untuk mengatasi masalah ini, Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam memblokir nomor kontak debt collector yang melanggar aturan. Sejak awal beroperasi hingga Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 30.000 laporan penipuan, dengan total kerugian dana sebesar Rp476,6 miliar. Upaya ini akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui operasi penegakan hukum ini, Satgas PASTI berkomitmen untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan. Kerjasama antara lembaga pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan finansial yang aman dan terpercaya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada otoritas yang berwenang.