Pelaku industri pertambangan di Indonesia menyoroti kebutuhan untuk mengkaji ulang skema pembiayaan ekspor sebelum penerapan perpanjangan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi satu tahun. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, menekankan bahwa walaupenambang langsung tidak terdampak, perubahan ini berpotensi mempengaruhi operasi pabrik pengolahan atau smelter dengan mewajibkan mereka menempatkan deposit pembelian bijih nikel selama satu tahun. Situasi ini dapat mengganggu aliran ekonomi.
Dalam diskusi terbaru, para pelaku usaha mengekspresikan keprihatinan tentang dampak yang ditimbulkan oleh perpanjangan waktu penempatan devisa hasil ekspor. Meskipun aturan tersebut tampaknya tidak secara langsung mempengaruhi penambang, efek lanjutannya dapat menciptakan hambatan bagi pabrik pengolahan. Ini bisa merusak dinamika ekonomi dan mengurangi efisiensi operasional.
Perpanjangan kewajiban ini memerlukan pabrik pengolahan untuk menyimpan dana pembelian bijih nikel selama satu tahun. Akibatnya, arus kas dapat menjadi lebih lambat, dan proses bisnis dapat mengalami kemacetan. Hal ini sangat penting karena sektor pertambangan berperan penting dalam perekonomian nasional. Para ahli menyarankan bahwa evaluasi mendalam terhadap implikasi kebijakan ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah regulasi mendukung pertumbuhan sektor tanpa menghambat operasional.
Suara dari kalangan industri menunjukkan pentingnya melakukan tinjauan ulang terhadap skema pembiayaan ekspor sebelum kebijakan baru diterapkan. Para pelaku usaha menekankan bahwa keputusan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah dalam rantai pasok dan operasi bisnis. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Meidy Katrin Lengkey menyoroti bahwa meski penambang tidak terkena dampak langsung, pabrik pengolahan akan mengalami tantangan signifikan. Mereka harus menyesuaikan diri dengan persyaratan baru yang membebani mereka untuk menyimpan dana pembelian bahan baku selama satu tahun. Langkah ini dapat mengganggu alur kerja normal dan memperlambat proses produksi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat kembali kebijakan ini untuk meminimalisir potensi gangguan dan memastikan kelancaran operasi industri pertambangan.