Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 kemungkinan akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025. Namun, tanggal pasti masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dijadwalkan untuk 6 Februari 2025, namun perpres tersebut belum diterbitkan. Khoirudin juga menambahkan bahwa sekitar 200 pilkada yang sedang bersengketa diharapkan dapat diselesaikan sebelum 18 Februari.
Khoirudin menjelaskan bahwa DPRD DKI Jakarta telah mempersiapkan rapat untuk menentukan jadwal pidato gubernur terpilih setelah dilantik. Rapat ini bertujuan untuk memastikan keabsahan acara paripurna yang akan diselenggarakan nanti. Dia menekankan pentingnya konsultasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar. Selain itu, dia berharap bahwa semua sengketa pemilihan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelantikan bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat untuk merencanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyelarasan jadwal antara pelantikan dan pidato gubernur setelah menerima jabatan. Menurut Khoirudin, rapat paripurna perdana dengan Pramono Anung dan Rano Karno akan langsung diadakan setelah pelantikan untuk menghemat waktu. "Kami sepakat untuk menggabungkan serah terima jabatan dengan rapat paripurna agar lebih efisien," ujar Khoirudin. Selain itu, tidak ada aktivitas dewan yang bentrok pada tanggal tersebut, sehingga mudah mencapai kesepakatan. Khoirudin juga menegaskan bahwa pelantikan ini harus melibatkan Bamus untuk memastikan keabsahan acara.
Selain persiapan pelantikan, Khoirudin juga membahas masalah sengketa pemilihan yang masih berlangsung. Dia menekankan bahwa sekitar 200 pilkada yang sedang dipertanyakan diharapkan dapat diselesaikan sebelum 18 Februari 2025. Jika berhasil, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia dapat dilakukan secara serentak. Khoirudin menambahkan bahwa asumsinya ini berdasarkan perkembangan situasi terkini.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak bersengketa dapat dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri Tito Karnavian dan instansi terkait lainnya. Pelantikan serentak ini akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki regulasi khusus. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa di MK akan ditunda hingga ada putusan final. "Pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berekuatan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Khoirudin.