Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), staf Sekretariat Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi diperiksa sebagai saksi. Sidang ini meninjau penetapan status tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi memberikan keterangan penting tentang tas hitam yang dititipkan kepadanya oleh Harun Masiku. Dia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya menerima instruksi untuk menyerahkannya kepada Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah.
Sidang praperadilan membahas kronologi penerimaan tas hitam dari Harun Masiku kepada Kusnadi. Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mempertanyakan asal-usul uang Rp400 juta yang dikaitkan dengan tas tersebut. Kusnadi menjelaskan bahwa dia tidak pernah menerima uang langsung dari Harun Masiku. Sebaliknya, dia hanya mendapatkan tas hitam yang harus diserahkan kepada orang lain.
Menurut Kusnadi, tas hitam itu diberikan kepadanya di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Saat itu, Harun Masiku sedang mencari Doni Tri Istiqomah, namun Doni belum berada di kantor. Oleh karena itu, Harun meminta Kusnadi untuk menyimpan tas tersebut sampai Doni datang. Kusnadi menegaskan bahwa dia tidak tahu apa isi tas tersebut dan hanya bertindak atas permintaan Harun. Ini menjadi titik penting dalam persidangan, karena Kusnadi tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang isinya.
Persidangan juga mencakup serangkaian pertanyaan dari tim hukum KPK terhadap Kusnadi. Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mendalam mempertanyakan proses penerimaan dan penyerahan tas hitam tersebut. Kusnadi menjawab bahwa dia menerima tas hitam tersebut secara langsung dari Harun Masiku di kantor DPP PDIP. Namun, dia tidak tahu detail tentang isi tas tersebut atau tujuan sebenarnya dari penitipan tersebut.
Berkaitan dengan proses penyerahan, Kusnadi menjelaskan bahwa Harun Masiku awalnya hendak menemui Doni Tri Istiqomah, tetapi karena Doni belum ada di tempat, Harun meminta Kusnadi untuk menyimpan tas tersebut. Kusnadi kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Saeful Bahri dan Doni sesuai intruksi. Koordinator Tim Biro Hukum KPK terus mengeksplorasi detail-detail ini untuk memahami alur peristiwa dan memastikan transparansi dalam kasus ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi apakah ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang terlibat dalam penitipan tas tersebut.