Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025), dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan memutuskan untuk mencabut gugatan perdata mereka. Pengacara Pahala Manurung menjelaskan bahwa pihak penggugat berencana melakukan beberapa revisi pada dokumen hukum sebelum mengajukan kembali gugatan tersebut. Penyebab pencabutan ini adalah kebutuhan untuk menambah pihak yang terlibat serta memperbaiki alamat yang kurang tepat. Dengan demikian, proses hukum ini akan mengalami penundaan sementara sampai semua persyaratan dapat dipenuhi.
Pengacara Pahala Manurung menyatakan bahwa pihaknya akan menambahkan beberapa pihak tergugat dalam gugatan perdata tersebut. Hal ini bertujuan agar tuntutan kerugian dapat lebih akurat dan mencakup aspek-aspek yang sebelumnya mungkin terlewatkan. "Kami merasa perlu untuk memperjelas posisi para pihak dan memastikan bahwa semua informasi telah disertakan dengan benar," kata Pahala. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa jumlah total kerugian yang dituntut akan diperbarui setelah penambahan tergugat.
Gugatan perdata ini pertama kali diajukan pada 7 Januari 2025 oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus ini melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan beberapa individu lainnya. Para penggugat menuntut pengembalian uang dan aset tertentu, termasuk mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4. Selain itu, mereka juga meminta pengembalian uang senilai Rp1,6 miliar serta pengakuan atas sita jaminan atas kendaraan-kendaraan tersebut.
Sidang yang berfokus pada pencabutan gugatan perdata ini dijadwalkan pada 12 Februari 2025. Meskipun saat ini gugatan telah dicabut, pihak penggugat tetap berkomitmen untuk mengajukan kembali gugatan tersebut setelah semua persyaratan hukum dipenuhi. Proses ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk mencapai keadilan melalui jalur hukum yang sesuai.