Di wilayah Kuantan Singingi, penegak hukum berhasil mengungkap aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Tim dari Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Hilir menemukan dan menyita sejumlah kayu yang telah diolah menjadi papan dan bloti. Tujuh orang diduga terlibat dalam kegiatan ini juga diamankan beserta alat-alat penebangan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di hutan suaka margasatwa tersebut.
Pada Sabtu, 1 Februari 2025, tim gabungan dari Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Hilir melakukan operasi penyelidikan di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Berdasarkan informasi dari warga setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dengan kendaraan roda dua dan melanjutkan perjalanan kaki selama satu jam untuk memasuki kawasan hutan suaka margasatwa Rimbang Baling.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, menjelaskan bahwa tim dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban. Di tempat kejadian perkara, mereka menemukan sejumlah kayu yang telah diolah serta mesin pemotong kayu. Selain itu, tujuh orang yang sedang melakukan penebangan ilegal langsung diamankan bersama barang bukti. Total volume kayu yang disita mencapai 5 kubik.
“Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Langkah-langkah tegas akan kami ambil untuk mencegah perambahan hutan lebih lanjut,” ujar AKBP Angga F. Herlambang.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan hutan lindung dan melestarikan lingkungan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penebangan ilegal. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai warisan alam yang berharga.