Pasar
Pensiun Presiden Jokowi: Menyingkap Keistimewaan dan Tunjangan Bagi Mantan Kepala Negara
2024-11-18
Setelah menyelesaikan masa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase pensiun. Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas khusus yang berbeda dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh Jokowi sebagai pensiunan presiden.

Menilik Besaran Uang Pensiun Presiden Jokowi

Kenaikan Gaji Pensiun Pejabat Negara

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebesar 12%. Kenaikan ini berlaku sejak tahun 2019 hingga 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan untuk golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 per bulan.

Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Berbeda dengan PNS biasa, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, para pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Dengan demikian, Jokowi sebagai mantan presiden akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30,2 juta per bulan.

Tunjangan Bagi Mantan Presiden

Meskipun menerima uang pensiun yang besar, presiden dan wakil presiden yang telah purnatugas tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya berakhir. Tunjangan bulanan yang biasanya diterima oleh presiden saat menjabat mencapai sekitar Rp 32,5 juta.Namun, Jokowi tetap berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Selain itu, Jokowi juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selama masa pensiunnya.

Perbandingan dengan Gaji Pensiun PNS

Jika dibandingkan dengan gaji pensiun PNS, uang pensiun yang diterima oleh Jokowi sebagai mantan presiden jauh lebih besar. Gaji pensiun tertinggi PNS hanya mencapai Rp 4,425 juta per bulan, sedangkan Jokowi akan menerima Rp 30,2 juta per bulan.Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan adanya perlakuan khusus bagi mantan presiden, yang dianggap sebagai pejabat negara dengan tanggung jawab dan tugas yang lebih berat dibandingkan PNS biasa. Hal ini juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Penutup

Sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas khusus yang berbeda dari PNS biasa. Uang pensiun yang diterima Jokowi mencapai Rp 30,2 juta per bulan, jauh lebih besar dibandingkan gaji pensiun tertinggi PNS yang hanya Rp 4,425 juta per bulan.Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan rumah, mobil dinas, serta fasilitas keamanan dari Paspampres selama masa pensiunnya. Perlakuan istimewa ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
More Stories
see more