Berita
Pentingnya Perumusan Bijak RUU KUHAP untuk Mencegah Kekacauan Sistem Peradilan
2025-02-07

Para ahli hukum menyoroti pentingnya perumusan yang cermat terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tidak mengganggu integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jember, M Noor Harisudin, menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang ini harus melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan masyarakat luas.

Berpartisipasi dalam diskusi yang diselenggarakan di Studio IJTI, Profesor Harisudin menyatakan bahwa kajian mendalam tentang kelemahan versi lama KUHAP harus menjadi dasar evaluasi. "Perumusan baru seharusnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia dan menghindari permasalahan baru," kata beliau. Salah satu isu utama adalah potensi penghapusan tahap penyelidikan yang dapat mengancam prinsip HAM. Menurutnya, tahap ini sangat penting untuk memastikan kasus layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Keseimbangan kewenangan antara lembaga penegak hukum juga menjadi sorotan. Profesor Harisudin menyarankan agar tidak ada dominasi pihak tertentu dalam tugas dan kewenangan. Revisi hukum acara pidana harus menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Diskusi ini juga melibatkan para pakar hukum lainnya seperti Ahmad Suryono dan Lutfian Ubaidillah, yang menekankan pentingnya reformasi hukum holistik dan efektivitas praktis.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh dan adil bagi semua pihak. Dengan pendekatan yang inklusif dan evaluatif, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan berkeadilan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan dan stabilitas hukum nasional secara lebih optimal.

More Stories
see more