Kebijakan terbaru dari OJK mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan menetapkan batasan ekuitas minimal Rp250 miliar, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih siap menghadapi fluktuasi pasar dan tantangan ekonomi global.
Industri asuransi kredit dan suretyship memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, tantangan likuiditas menjadi isu krusial yang perlu ditangani. Peraturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki cadangan likuiditas yang cukup, sehingga dapat merespons dengan cepat terhadap situasi darurat atau peningkatan permintaan klaim.
Berdasarkan data OJK, rata-rata perusahaan asuransi yang menjual produk kredit dan suretyship memiliki likuiditas sebesar 160%. Meskipun demikian, beberapa perusahaan masih belum memenuhi standar likuiditas yang ditetapkan. Oleh karena itu, peraturan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Penetapan rasio current asset dan liability minimal 150% merupakan salah satu cara efektif untuk mengelola risiko bisnis. Hal ini memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa mengorbankan operasional jangka panjang. Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai benteng terakhir jika terjadi situasi finansial yang tidak terduga.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa peraturan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah preventif yang sangat penting. Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri asuransi kredit dan suretyship dapat lebih tangguh dan mampu bersaing di tingkat global.
Implementasi peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap hingga 13 Desember 2024. Periode transisi ini memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan diri dan mempersiapkan diri secara matang. OJK juga menyediakan bantuan teknis dan pelatihan kepada perusahaan yang membutuhkan, guna memastikan proses implementasi berjalan lancar.
Selain itu, dampak positif dari peraturan ini juga akan dirasakan oleh konsumen. Dengan standar likuiditas yang lebih tinggi, konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa klaim mereka akan diproses dengan tepat waktu. Ini akan mendorong lebih banyak individu dan bisnis untuk menggunakan layanan asuransi kredit dan suretyship, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.