Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dan anak perusahaannya berhasil mengakhiri proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh perusahaan. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi industri garmen Indonesia, dengan PBRX kembali beroperasi tanpa hambatan keuangan.
Dalam suasana penuh optimisme pada musim dingin tahun 2024, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dan tiga anak perusahaannya akhirnya mencapai titik terang setelah masa sulit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengakhiri status PKPU atas empat entitas perusahaan: PT Pan Brothers Tbk, PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera, dan PT Pancaprima Ekabrothers. Keputusan ini diambil setelah mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa perjanjian perdamaian ini menjamin kelanjutan operasional perusahaan. Sebelumnya, pada Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU. Namun, melalui kerja keras dan komunikasi yang intensif, PBRX berhasil mendapatkan dukungan dari para kreditur untuk mengakhiri proses ini lebih cepat.
Berakhirnya status PKPU membuka jalan bagi PBRX untuk melanjutkan usahanya tanpa beban utang yang menghambat. Perusahaan ini kini dapat fokus pada pengembangan produk dan ekspansi pasar, seiring pemulihan ekonomi yang semakin kuat.
Keberhasilan PBRX dalam mengakhiri status PKPU memberikan pelajaran penting bagi dunia bisnis. Keterbukaan dan kolaborasi antara perusahaan dan kreditur merupakan kunci utama dalam menyelesaikan masalah finansial. Selain itu, ini juga menjadi bukti bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat bangkit dari krisis dan kembali berdiri tegak. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain yang menghadapi tantangan serupa.