Pasar
Transisi Pengawasan Aset Kripto: OJK Rilis Regulasi Baru
2024-12-24

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan baru yang menandai langkah penting dalam pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. POJK 27/2024, yang diterbitkan pada tahun 2024, mencakup berbagai aspek regulasi dan pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan serta aset digital. Dokumen ini dirancang untuk memperkuat kerangka hukum dan memastikan perdagangan aset keuangan dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Pengawasan Aset Kripto: Fokus OJK pada Tiga Fase Transisi

Dalam upaya mendukung transisi tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, lembaga ini telah menyusun strategi yang dibagi menjadi tiga fase. Fase pertama, disebut sebagai soft landing, akan dimulai pada awal masa transisi. Selanjutnya, fase kedua berfokus pada penguatan sistem, sementara fase ketiga ditujukan untuk pengembangan jangka panjang. Untuk memastikan proses yang aman dan lancar, OJK telah mengadopsi dan menyempurnakan peraturan Bappebti dengan standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 mencakup berbagai aspek penting, termasuk tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta pencegahan pencucian uang. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin resmi dan melaporkan aktivitas mereka secara berkala. OJK menekankan pentingnya literasi konsumen dan perlunya pemahaman yang baik tentang risiko aset keuangan digital sebelum melakukan transaksi.

Dari perspektif konsumen, POJK 27/2024 memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam bertransaksi aset digital. Regulasi ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan inovasi di sektor ini secara berkelanjutan.

More Stories
see more