Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan langkah-langkah penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Meskipun ada percepatan ini, proses pelantikan tetap dijadwalkan untuk berlangsung pada bulan yang sama. Dasco menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil keputusan MK sebelum menentukan tanggal pasti pelantikan.
Dasco menjelaskan bahwa MK telah memberikan informasi bahwa mereka akan mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilkada, dengan perkiraan tanggal antara 4 atau 5 Februari 2025. Keputusan ini sangat penting karena akan mempengaruhi jadwal pelantikan para kepala daerah terpilih. Walaupun ada perubahan waktu putusan, pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menetapkan waktu pelantikan yang tepat. "Kita perlu menunggu hasil keputusan tersebut agar pelantikan dapat dilakukan secara bersama-sama," ujar Dasco.
Komisi II DPR dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah-wilayah yang tidak bermasalah hukum dapat dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta KPU, Bawaslu, dan DKPP. Selain itu, wilayah-wilayah yang masih memiliki sengketa di MK akan menunggu putusan resmi sebelum melaksanakan pelantikan.
Mendagri juga diminta untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Revisi ini bertujuan untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi terbaru dari MK dan konsensus antar lembaga terkait, proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan akan berlangsung pada bulan Februari 2025. Meski ada penyesuaian waktu putusan, pihak-pihak yang terlibat berkomitmen untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.