Berdasarkan informasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia masih perlu memperkuat modal intinya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Saat ini, 43 perusahaan belum mencapai ekuitas minimum yang diperlukan pada tahun 2026. Di sisi lain, hingga November 2024, sebanyak 103 dari total 146 perusahaan telah berhasil memenuhi target tersebut. Proses penilaian dan pemantauan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekuitas perusahaan-perusahaan ini. Pada tahap selanjutnya, yaitu di tahun 2028, OJK menegaskan bahwa 66 perusahaan telah mencapai ekuitas minimum untuk kelompok KPPE 1, sedangkan 44 perusahaan lainnya telah memenuhi syarat untuk KPPE 2. Upaya ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan industri asuransi dan reasuransi serta melindungi nasabah dari risiko finansial.
Penerapan regulasi baru ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional. Dengan mewajibkan perusahaan memiliki ekuitas yang lebih tinggi, OJK berharap dapat meningkatkan daya tahan industri asuransi dan reasuransi menghadapi tantangan ekonomi global. Ini juga akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil.