Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memutuskan untuk menaikkan status kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan seorang advokat, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), terhadap individu yang berhubungan dengan perusahaan besar. Kasus ini kini masuk ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam bentuk penipuan atau penggelapan serta pencucian uang. Proses hukum ini dipandang penting untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Dalam perkembangan terbaru, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Hasil evaluasi menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat untuk mengubah status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim investigasi menemukan fakta-fakta yang mengarah pada tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan, serta potensi pencucian uang.
Advokat tersebut dilaporkan oleh dua individu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Pahala Manurung. Menurut informasi yang tersedia, sejak April 2024, EDH diduga meminta korban untuk menjual asetnya, termasuk mobil, guna membantu proses hukum yang sedang dihadapi korban. Tindakan ini kemudian dicurigai sebagai bagian dari skema penipuan.
Berdasarkan temuan awal, polisi telah memeriksa sebanyak 15 saksi untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti. Investigasi yang sedang berlangsung bertujuan untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian mencerminkan komitmen mereka untuk menangani kasus-kasus serupa dengan serius dan profesional.
Pengenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan menandai langkah maju penting dalam upaya penegakan hukum. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan bukti yang lebih kuat dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan dedikasi Polda Metro Jaya dalam mempertahankan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem hukum.