Gaya Hidup
Pria India Didenda usai BAB Sambil Mabuk di MBS Singapura
2024-10-03

Pria India Didenda Rp4,7 Juta karena Buang Air Besar di Pintu Masuk Mall Mewah Singapura

Seorang pria berkebangsaan India telah dikenakan denda sebesar S$400 atau sekitar Rp4,7 juta oleh pengadilan di Singapura karena melakukan tindakan buang air besar di pintu masuk pusat perbelanjaan mewah The Shoppes di Marina Bay Sands (MBS). Insiden ini terjadi saat pria tersebut dalam keadaan mabuk dan tidak dapat menemukan toilet.

Tindakan Memalukan yang Berujung pada Hukuman Berat

Kronologi Insiden Buang Air Besar di Pintu Masuk Mall Mewah

Pria bernama Ramu Chinnarasa (37 tahun) tersebut sebelumnya terekam dalam video viral saat ia sedang buang air besar di pintu masuk mall The Shoppes dalam keadaan mabuk. Menurut keterangan, Ramu menenggak tiga botol minuman keras pada 29 Oktober tahun lalu. Dalam keadaan sangat mabuk, ia memasuki kasino di MBS pada dini hari keesokan harinya untuk berjudi.Setelah meninggalkan kasino sekitar pukul 05.20 pagi pada 30 Oktober 2023, Ramu merasa ingin buang air besar, tetapi dia tidak dapat menemukan toilet dalam keadaan mabuknya. Pukul 07.01 pagi di pintu masuk The Shoppes di MBS, di sebelah restoran, Ramu melepas celananya, berjongkok, dan buang air besar di lantai. Setelah selesai pada pukul 7.11 pagi, Ramu keluar dari MBS dan meninggalkan kotorannya di tanah, tanpa memberi tahu siapa pun tentang tindakannya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Ramu kemudian berbaring di bangku di luar MBS hingga pukul 11 pagi, karena merasa pusing. Sore harinya, seorang anggota tim keamanan di MBS menemukan sebuah video di Facebook yang memperlihatkan seorang pria buang air besar di tempat umum.Ramu mengaku bersalah atas satu tuduhan buang air besar di tempat umum berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan (Pembersihan Publik). Pengadilan mendengar bahwa Ramu meminta hakim untuk menurunkan denda, namun hakim bertanya kepadanya: "Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda yang rendah? Jangan lakukan ini di depan umum."Akhirnya, Ramu didenda S$400 atau sekitar Rp4,7 juta oleh pengadilan pada 19 September lalu. Hukuman ini menunjukkan bahwa tindakan buang air besar di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan mewah, tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi yang berat.

Pelajaran Berharga bagi Pelaku dan Masyarakat

Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi Ramu dan masyarakat luas. Tindakan buang air besar di tempat umum, apalagi di lingkungan yang terhormat, merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima dan akan dikenakan hukuman yang setimpal. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesopanan di tempat-tempat umum, serta menghindari perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.Kasus ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang sering mabuk-mabukan dan melakukan tindakan yang tidak pantas di tempat umum. Selain dapat merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat berdampak buruk bagi orang lain dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dan menghargai norma-norma yang berlaku di tempat umum.
More Stories
see more