Pasar
PT Bank Negara Indonesia (BBNI) Men blokir 4.249 Rekening Judi Online
2024-12-06
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberantasan aktivitas judi online. Melalui berbagai upaya dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pemerintah, BBNI berhasil memblokir 4.249 rekening yang dianggap terlibat dalam aktivitas tersebut hingga akhir November 2024. Total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Komitmen BNI dalam Mendukung Ekosistem Digital yang Sehat

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan wujud nyata dari komitmen BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. BNI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online.Para pegawai BNI telah menerapkan cyber patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI untuk mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI. Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.Royke melanjutkan, BNI juga melakukan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauan dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online. Saat ini, sistem ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pattern transaksi judi online terkini.Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang.

Berkolaborasi dengan Lembaga Pemerintah

BNI turut aktif dalam berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.

Meningkatkan Literasi Publik

BNI juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya jual beli rekening, yang sering kali menjadi celah untuk kejahatan finansial, termasuk judi online. Literasi ini disampaikan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran publik. Melalui langkah-langkah ini, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya, sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial.“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Royke.
More Stories
see more