Pasar
PT PP Properti Tbk Menunda Pembayaran Obligasi dan Pemegang Obligasi Menolak Konversi Utang ke Saham
2025-01-08

Perseroan milik negara (BUMN) dalam sektor konstruksi, PT PP Properti Tbk (PPRO), telah mengalami penundaan pembayaran bunga obligasinya. Hal ini memicu reaksi dari pemegang obligasi yang menolak konversi utang menjadi saham dan berharap perseroan dapat melanjutkan pembayaran secara tunai. Penundaan ini terjadi karena perseroan sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, skema penyelesaian kewajiban yang ditawarkan oleh manajemen PPRO mencakup beberapa metode pembayaran, termasuk konversi utang menjadi saham untuk beberapa kreditur. Dalam situasi serupa, PT Waskita Karya (WSKT) berhasil mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi atas skema restrukturisasi utangnya.

Pemegang Obligasi Menuntut Pembayaran Tunai

Pemegang obligasi PT PP Properti Tbk (PPRO) mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap wacana konversi utang menjadi saham. Mereka berpendapat bahwa pinjaman awal diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga mereka berharap dapat menerima kembali pembayaran dalam bentuk yang sama. Proses PKPU yang sedang dijalani PPRO telah menyebabkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp 163,5 miliar dengan bunga 10,60% per tahun. Para pemegang obligasi juga menekankan pentingnya hak-hak mereka tetap dipenuhi selama proses negosiasi berlangsung.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024. Akibatnya, perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh tempo pada 14 Oktober 2024. Para pemegang obligasi mengaku telah menerima draft awal rencana penyelesaian kewajiban kepada kreditur, yang mencakup tujuh tranches pembayaran. Namun, dua tranches akan dikonversi menjadi saham, yaitu tranche E dan F, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang obligasi. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) telah dijadwalkan pada 10 Januari 2025 untuk membahas skema penyelesaian yang ditawarkan.

Berbagai Skema Penyelesaian Kewajiban dan Pelajaran dari Waskita Karya

Rencana penyelesaian kewajiban yang diajukan oleh manajemen PPRO mencakup berbagai metode pembayaran. Tranche A hingga D akan dibayarkan melalui skema pembayaran balloning sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan. Sementara itu, tranche G akan menggunakan metode konversi perpetual loan. Rencana tersebut juga mencakup penghapusan pembayaran bunga dan denda tertunggak untuk semua tranches pembayaran. Meskipun demikian, pemegang obligasi menekankan bahwa mereka tetap berharap dapat menerima pembayaran tunai sesuai dengan kesepakatan awal.

Skema penyelesaian kewajiban yang mirip telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (WSKT), emiten konstruksi BUMN lainnya. WSKT berhasil mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi atas usulan skema penyelesaian pokok dan bunga obligasi non-penjaminan. Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, mengatakan bahwa persetujuan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang bank dan vendor secara efektif. Hasil RUPO yang disetujui mencakup Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan persetujuan 77,91%, Obligasi Berkelanjutan IV tahap I tahun 2020 sebesar 92,38%, dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 sebesar 79,19%. Ini menunjukkan bahwa skema penyelesaian kewajiban melalui kesepakatan bersama antara manajemen dan pemegang obligasi sangat mungkin berhasil jika kedua belah pihak bekerja sama dengan baik.

More Stories
see more