Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi baru untuk layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) yang ditujukan kepada perusahaan pembiayaan. Regulasi ini mencakup syarat batas usia dan pendapatan minimum bagi penerima layanan, serta peningkatan informasi transaksi. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko hutang dan mendukung pertumbuhan industri pembiayaan.
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK merancang persyaratan baru untuk pengguna layanan BNPL. Syarat-syarat tersebut mencakup batasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta. Perusahaan pembiayaan juga harus memberikan peringatan kepada nasabah agar berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pengaturan baru ini bertujuan untuk menghindari risiko jebakan hutang pada masyarakat yang kurang literasi keuangan. Selain itu, syarat ini akan berlaku bagi nasabah baru dan yang memperpanjang pembiayaan hingga 1 Januari 2027. OJK berjanji untuk melakukan tinjauan ulang atas aturan ini sesuai dengan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini dapat membantu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri pembiayaan.
Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah risiko finansial yang tidak terduga. Perusahaan pembiayaan diperintahkan untuk memberikan informasi transaksi debit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan aktivitas keuangan nasabah.
Peningkatan literasi keuangan menjadi aspek penting dalam regulasi ini. Banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan pay later, seiring laporan penyaluran piutang pembiayaan yang meningkat hingga 103,4% pada September 2024. Total piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan mencapai Rp 8,24 triliun, meskipun masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor perbankan yang mencapai Rp 19,81 triliun. Tingkat kredit macet (NPF) gross dan net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%. Dengan regulasi ini, diharapkan industri pembiayaan dapat berkembang secara sehat dan stabil sambil melindungi konsumen dari risiko hutang.