Pasar
Penjelasan OJK tentang Faktor-faktor Penentu Kredit Pemilikan Rumah
2025-01-25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa sistem penilaian kelayakan peminjam untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tidak hanya bergantung pada skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, ada pertimbangan lain yang digunakan oleh perbankan dalam mengevaluasi permohonan KPR. Selain itu, OJK telah memperkenalkan serangkaian kebijakan baru untuk mendukung sektor perumahan dengan melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR dan mencabut larangan kredit pengadaan tanah.

Pertimbangan Lain dalam Penilaian Kelayakan KPR

Sistem informasi keuangan bukan satu-satunya acuan bagi bank dalam memberikan kredit rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Berbagai faktor lain juga dipertimbangkan untuk mengevaluasi kelayakan calon debitur. Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam proses ini. Masyarakat yang mengalami masalah terkait penilaian kredit dapat melaporkannya melalui saluran resmi yang disediakan.

Bukan hanya skor kredit, bank juga mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti prospek usaha, kinerja finansial calon peminjam, dan kemampuan membayar cicilan. Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa SLIK hanya merupakan salah satu sumber informasi dari banyak sumber lain yang digunakan dalam analisis kelayakan. Oleh karena itu, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu khawatir jika mereka memiliki skor kredit yang kurang ideal, karena masih ada faktor-faktor lain yang bisa mendukung permohonan KPR mereka.

Kebijakan Baru Mendukung Sektor Perumahan

Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan beberapa kebijakan baru untuk memfasilitasi akses masyarakat berpenghasilan rendah ke kredit rumah. Salah satu langkah penting adalah melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR, sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan persetujuan kredit. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan sektor perumahan.

Kebijakan baru ini termasuk mengizinkan penilaian kualitas kredit KPR berdasarkan satu pilar saja, yaitu kemampuan membayar. Selain itu, bobot risiko untuk KPR ditekan agar lebih rendah, dan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dilakukan secara kasus per kasus. OJK juga telah mencabut larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah sejak Januari 2023, yang semakin mempermudah akses dana bagi pengembang perumahan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki rumah sendiri.

More Stories
see more