Gaya Hidup
Serba-serbi Kartu Identitas Anak: Dari Persyaratan Hingga Masa Berlaku
2024-11-03
Kartu Identitas Anak (KIA) telah menjadi alat penting bagi anak-anak di Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik. Meskipun telah dicanangkan sejak 2016, masih banyak anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KIA. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang KIA, mulai dari tujuan, persyaratan, hingga cara pembuatannya, baik secara offline maupun online.

Kartu Identitas Anak: Memastikan Hak dan Perlindungan Anak Terpenuhi

Memahami Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anak di Indonesia berusia di bawah 17 tahun. Tujuan utama dari KIA adalah untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi warga negara, khususnya anak-anak. Dengan KIA, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan, mulai dari kesehatan, perbankan, imigrasi, hingga transportasi.Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak usia di bawah 5 tahun dan anak usia di bawah 17 tahun. Perbedaan utamanya terletak pada keharusan menyertakan foto pada KIA untuk anak usia di atas 5 tahun. Masa berlaku KIA juga berbeda, dengan KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku hingga usia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku hingga usia 17 tahun kurang 1 hari.

Pentingnya Kepemilikan KIA bagi Anak-Anak

Kepemilikan KIA memberikan banyak manfaat bagi anak-anak. Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga dapat mencegah perdagangan anak dan memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik. Tanpa KIA, anak-anak dapat mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan, baik di bidang kesehatan, perbankan, imigrasi, maupun transportasi.Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki KIA. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016. Dengan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dan terpenuhi, serta anak-anak dapat terlayani dengan baik oleh pemerintah.

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Proses pembuatan KIA memiliki persyaratan yang berbeda, tergantung pada usia anak. Untuk anak usia di bawah 5 tahun, persyaratan yang dibutuhkan adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun hingga 17 tahun, selain dokumen tersebut, juga diperlukan pas foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.Bagi anak yang mengalami kondisi khusus, seperti KIA rusak, hilang, pindah datang, atau anak orang asing, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Misalnya, untuk KIA rusak, harus menyertakan KIA yang rusak, sedangkan untuk KIA hilang, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan KIA dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk pembuatan offline, orang tua harus datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili E-KTP. Proses pembuatannya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen, verifikasi dan validasi petugas, registrasi data kependudukan anak, hingga penerimaan KIA.Sementara itu, untuk pembuatan KIA secara online, orang tua dapat memanfaatkan aplikasi ALPUKAT Betawi bagi warga DKI Jakarta. Proses pembuatannya meliputi pemilihan jenis layanan, pengajuan permohonan, unggah dokumen persyaratan, pemilihan tempat dan tanggal pengambilan, serta unduhan surat permohonan pencetakan KIA.Baik pembuatan offline maupun online, orang tua harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pembuatan KIA berjalan lancar. Dengan KIA, anak-anak dapat terlindungi hak-haknya dan dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik di Indonesia.
More Stories
see more