Perayaan Natal, yang merupakan momen penting bagi umat Kristen di seluruh dunia, mengalami berbagai perlakuan di beberapa negara. Di beberapa tempat, perayaan ini dilarang keras dan bahkan disertai dengan sanksi berat bagi pelanggar. Artikel ini menjelajahi situasi di lima negara yang memiliki kebijakan ketat terkait perayaan Natal.
Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009. Kebijakan ini didasarkan pada hukum Syariah dan bertujuan untuk mencegah potensi serangan dari kelompok Islamis. Meskipun demikian, non-Muslim masih diperbolehkan merayakan hari raya tersebut di rumah mereka sendiri.
Korea Utara, sebagai salah satu negara komunis terakhir, juga melarang perayaan Natal secara terbuka. Umat Kristiani dapat menghadapi hukuman mati jika ketahuan merayakan hari kelahiran Yesus. Sejak tahun 1948, pemerintah Korea Utara telah membatasi kebebasan beragama warganya.
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan harus melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan hukuman denda hingga Rp280 juta atau hukuman penjara lima tahun.
Di Iran, mayoritas penduduk Muslim membuat pemerintah merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas Natal, termasuk mendirikan pohon Natal dan memasang dekorasi. Meski demikian, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di rumah atau gereja.
Tajikistan juga melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan hukuman denda atau penjara. Namun, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi.
Dari perspektif seorang pembaca, informasi ini menunjukkan betapa beragamnya sikap global terhadap perayaan agama. Ini mengingatkan kita bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar manusia yang harus dihormati di mana pun kita berada. Selain itu, artikel ini juga mengajarkan pentingnya pemahaman dan toleransi antar budaya dan agama dalam masyarakat yang semakin global ini.