Pasar
Tarif Debt Collector dan Prosedur Penagihan di Indonesia
2024-11-23
Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti dalam berbagai profesi, debt collector juga akan menerima pembayaran atas tugasnya setelah melakukan penagihan utang. Namun, tentunya banyak orang ingin tahu berapa sebenarnya tarif yang mereka terima setiap kali menjalankan tugas tersebut.
Tentang Tarif dan Prosedur Debt Collector di Indonesia
Tarif Debt Collector berdasarkan Kesepakatan
Praktisi Asset Recovery Management, salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, yaitu Budi Baonk, menyatakan bahwa pembayaran untuk debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing. Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa penagihan eksternal. "Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (18/11/2024). Ia menambahkan bahwa besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, mobil keluaran terbaru akan lebih mahal daripada mobil produksi lama. Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.Prosedur Penagihan Utang dan Aturan
Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.Kepentingan Konsumen dalam Penagihan Utang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. "Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki. Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan. "Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.