Pasar
Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan Pemutihan Kredit Macet UMKM
2024-11-22
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang berhubungan dengan pemutihan kredit macet UMKM memiliki peraturan teknis yang cukup jelas. Namun, dalam praktik hukum, perlu lebih mendalami tingkat persetujuan yang ada dalam peraturan tersebut.

Mengungkap Kekuatan dan Potensi Peraturan Pemerintah

Pihak Kementerian BUMN dalam PP 47/2024

Para direksi bank BUMN merasa memiliki perlindungan hukum dari PP 47/2024 dalam menjalankan tugasnya menghapus tagih utang macet UMKM. Namun, lebih baik jika ada peraturan yang lebih rinci mengenai persetujuan Kementerian BUMN terhadap plafon utang yang dihapus tagih. Mereka takut jika mengambil keputusan tanpa kriteria yang tepat.Dalam pelaksanaan, Kementerian BUMN harus memberikan persetujuan secara detail dan jelas. Ini akan membantu bank dan non-bank BUMN dalam mengikuti pedoman yang lebih baik.

Kementerian UMKM dalam PP 47/2024

Kementerian UMKM juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan PP 47/2024. Mereka harus memberikan persetujuan yang tepat untuk memastikan proses pemutihan kredit macet UMKM berjalan dengan baik.Peraturan tersebut harus dijalankan dengan baik agar tidak ada hambatan bagi UMKM. Kementerian UMKM harus bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mencapai tujuan tersebut.

Perlu Peraturan yang Lebih Rinci

Meski peraturan sudah cukup kuat, masih ada kebutuhan untuk peraturan yang lebih rinci. Peraturan menteri atau surat keputusan menteri bersama dapat memberikan rincian detail tentang operasional teknis.Ini akan membantu bank dan non-bank BUMN dalam memahami batasan dan peraturan lebih lanjut. Dengan peraturan yang lebih rinci, proses pemutihan kredit macet UMKM akan lebih efektif dan efisien.
More Stories
see more