Pasar
Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada dengan Nilai Rp1,04 Triliun
2024-12-13
Di Jakarta, CNBC Indonesia, peristiwa yang menarik terjadi ketika kreditur Sioengs Group menggugat PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA). Hal ini tercantum dalam surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sioengs Group mengajukan gugatan sebesar Rp1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Dato Sri Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan, serta Charlie Salim dengan gugatan sebesar Rp218,38 miliar.

Putusan dan Kekuatan Hukum

Surat perkara tersebut menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III harus membayar ganti rugi kepada Penggugat. Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selanjutnya, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2023, dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023 tidak memiliki kekuatan mengikat (Non Executable). Selain itu, Penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan tersebut juga tidak memiliki kekuatan mengikat.

Pada saat itu, para turut tergugat diinjinkan untuk menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Mereka juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan. Selain itu, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), dan para tergugat diharapkan untuk membayar biaya perkara.

Sejarah Kasus

Seperti diketahui, sebelumnya Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut. Kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit melalui putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengutip Detik.com, Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu juga Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan anak dari Sioeng. Jessia diduga membantu memalsukan dokumen perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.

Peristiwa ini menjadi perhatian banyak karena dampaknya terhadap kedua belah pihak. Bank Mayapada harus menghadapi tantangan hukum ini, sementara Sioengs Group harus menghadapi konsekuensi dari kredit macet tersebut. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peraturan dan hukum dalam dunia bisnis untuk memastikan keadilan dan kestabilan.

More Stories
see more