Pasar
Tentang Pencabutan Izin Usaha PT Investree dan Suspek Adrian Gunadi
2024-12-20
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa ex-CEO PT Investree Radika Jaya, yaitu Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, juga menyatakan bahwa Adrian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Adrian, seperti dikutip Jumat (20/12/2024).

Perspektif Sebelumnya

Sebelumnya, ex-CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, membuka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya. Saat dihubungi melalui pesan singkat, Adrian mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia juga mengungkapkan komitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Investree. "Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024). Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari. Adapun Adrian disebut-sebut当时 sedang berada di luar negeri pada saat itu. Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial baru-baru ini, terlihat salah satu kerabat Adrian yang sedang makan bersama di Doha, Qatar.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

OJK telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Pencabutan izin usaha oleh OJK didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Implikasi dan Perspektif Sekarang

Kasus ini memiliki implikasi yang luas bagi Investree dan para investor. Investasi yang sebelumnya diharapkan dapat menjadi terganggu, dan perusahaan tersebut harus menghadapi tantangan untuk kembali beroperasi. Adrian Gunadi sendiri harus menghadapi sanksi dan tanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dianggap tidak sesuai. Namun, ada juga perspektif bahwa perusahaan mungkin dapat mengembangkan strategi baru untuk kembali bergerak dan memenuhi persyaratan OJK. Dalam masa mendatang, Investree harus berusaha untuk memperbaiki reputasi dan kinerja agar dapat kembali menjadi perusahaan yang layak diandalkan.

Perspektif Investasi Qatar

Investasi Qatar menjadi kunci dalam permasalahan Investree. Adrian menunggu suntikan modal dari investor Qatar sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah. Investasi Qatar dapat memberikan kebanggaan dan keuntungan bagi Investree jika berhasil dijalankan. Namun, juga ada risiko jika investasi tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan harapan. Investasi Qatar harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti keamanan, kinerja, dan persyaratan OJK sebelum memutuskan untuk melanjutkan investasi.
More Stories
see more