Pasar
Indofarma (INAF) Jual Aset Lebih dari 50% untuk Membayar Utang
2024-12-13
PT Indofarma Tbk telah melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan penjualan aset dengan proporsi lebih dari 50% dari kekayaan bersih perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam keputusan homologasi. Indofarma saat ini menghadapi gugatan PKPU dari krediturnya. Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang pada berbagai biaya seperti resesi, modal kerja, dan kreditur.
Penjualan Aset dan Dampaknya
Aset yang dijual mencakup aset non jaminan yang terdiri dari 18 SHGT di 10 titik lokasi dan aset jaminan non produksi di 1 titik lokasi di Jakarta. Direktur Utama Indofarma Yeli Andriani memastikan bahwa aset non jaminan yang dijual tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF. "Dan aset in itidak terpengaruh kepada operasional indofarma. karena berbentuk tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan rumah rumah yang diperoleh dari wanprestasi debitur," ungkap Yeli. Sementara itu, aset jaminan yang akan dijual adalah aset Kantor Pemasaran di Jl. tambak, Matraman Jakarta, Timur. "Itu aset Jl. tambak, yang dimana kita yakin tidak mengganggu operasional karyawan, karena di Cibitung kami punya aset besar dan memadai dan efisien kalau kami bergabung ke sana, karena semua sudah bisa bekerja remote," kata dia.Proses PKPU dan Hukum Kasasi
Sebelumnya, INAF menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan. Pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, INAF sepakat untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp 17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199. Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.