Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, telah memberikan tanggapan terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh empat oknum polisi, termasuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Yusuf menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara simultan melalui proses pidana dan kode etik untuk menciptakan efek jera. Proses pemeriksaan pendahuluan sedang berlangsung, dan Yusuf mengharapkan langkah tegas dari Kapolda Metro Jaya jika ditemukan cukup bukti. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa penanganan kasus pemerasan oleh empat oknum polisi harus dilakukan dengan cepat dan efektif. Dia menyoroti bahwa proses kode etik saja tidak cukup karena bisa memakan waktu lama, sementara proses pidana dapat memberikan efek jera yang lebih kuat. Yusuf menekankan perlunya penanganan simultan agar penyelesaian kasus tidak tertunda dan praktik penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir.
Menurut Yusuf, korban telah memberikan klarifikasi, dan para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dia mendorong agar proses hukum berjalan seiring dengan proses kode etik. Ini bertujuan untuk mencegah penundaan yang disebabkan oleh prosedur banding dalam proses kode etik. Yusuf menambahkan bahwa proses banding bisa memperpanjang waktu penyelesaian hingga berbulan-bulan, sehingga perlu adanya langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menghindari hal tersebut. Dengan demikian, efek jera akan lebih mudah terwujud, dan anggota kepolisian lainnya akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.
Langkah-langkah tegas dari Kompolnas dan pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di masa depan. Yusuf Warsyim menekankan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus pemerasan ini harus dilakukan secara maksimal. Dia berharap bahwa upaya ini akan memberikan efek jera yang kuat, sehingga anggota kepolisian lainnya tidak berani melakukan tindakan serupa.
Yusuf menjelaskan bahwa empat oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan senilai Rp20 miliar telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, serta tiga oknum lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan ND, sedang menjalani proses pemeriksaan pendahuluan. Yusuf menekankan bahwa proses ini harus berjalan dengan baik agar dapat memberikan contoh bagi anggota kepolisian lainnya. Dia menambahkan bahwa efek jera yang kuat akan membantu mengurangi praktik penyalahgunaan kewenangan di institusi kepolisian. Langkah-langkah tegas ini juga bertujuan untuk memperkuat integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.