Pasar
Video: Bank BUMN & Swasta Terlibat Hapus Tagih Kredit UMKM
2024-11-30
Presiden Prabowo Subianto telah melakukan langkah penting pada 5 November 2025 dengan menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 yang berhubungan dengan penghapusan piutang macet kepada UMKM. Ini menjadi acuan bagi bank BUMN untuk menghapus tagih kredit mangkrak UMKM. Dalam konteks ini, kita perlu memahami bagaimana langkah-langkah tersebut berimpact pada perbankan, khususnya di bank swasta.

Presiden Prabowo Subianto: Mengubah Landasan Perbankan untuk UMKM

Penggunaan PP untuk Penghapusan Piutang

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 pada 5 November 2025. Ini merupakan langkah yang sangat signifikan dalam menghadapi masalah piutang macet bagi UMKM. PP tersebut menjadi acuan yang mendorong bank BUMN untuk segera menghapus tagih kredit yang mengakibatkan kesulitan bagi UMKM. Hal ini menunjukkan kepekaan pemerintah dalam menangani isu yang penting bagi sektor kecil dan menengah.

Perubahan ini tidak hanya mengarah pada penghapusan tagih kredit secara langsung, tetapi juga mengarahkan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada UMKM. Dengan adanya PP tersebut, bank BUMN diharapkan dapat lebih efektif dalam mengelola risiko dan membantu UMKM untuk berkelanjutan.

Perbedaan di Bank Swasta

Dalam konteks bank swasta, langkah penghapusan buku dan tagih kredit memiliki perbedaan dengan bank BUMN. Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra, menyebutkan bahwa bank swasta jarang melakukan penghapusan buku dan tagih kredit. Hal ini dikarenakan pinjaman yang diberikan memiliki collateral, sehingga bank swasta dapat melakukan pelelangan dan tidak perlu melakukan penghapusan tagih.

Tetapi demikian tidak berarti bank swasta tidak berperan dalam menangani masalah piutang macet. Mereka tetap memiliki prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan penghapusan tagih atau penghapusan buku untuk mencegah terjadinya moral hazard. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara keseluruhan memiliki peran penting dalam mengatasi masalah piutang macet bagi UMKM.

Penerapan Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam melaksanakan penghapusan tagih atau penghapusan buku. Bank swasta harus memastikan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan dengan bijak dan tepat. Hal ini meliputi penelitian yang mendalam terhadap kondisi UMKM, evaluasi risiko, dan penataan strategis dalam menangani masalah piutang.

Contohnya, dalam penerapan prinsip kehati-hatian, bank swasta dapat melakukan evaluasi secara teratur terhadap pinjaman UMKM. Mereka dapat memeriksa kelayakan pinjaman, kondisi bisnis UMKM, dan risiko yang terkait. Dengan demikian, bank swasta dapat mengurangi risiko dan memastikan bahwa penghapusan tagih atau penghapusan buku dilakukan dengan bijak.

Sistem Penerapan di Bank Swasta

Sistem penerapan kebijakan penghapusan tagih dan penghapusan buku di bank swasta juga memerlukan perhatian khusus. Bank swasta harus memiliki sistem yang efisien dan efektif dalam mengelola data, mengatur proses, dan memastikan keadilan dalam penghapusan tagih.

Contoh sistem yang dapat digunakan adalah sistem manajemen risiko yang memungkinkan bank swasta untuk mengidentifikasi risiko tinggi dan mengambil tindakan yang tepat. Sistem ini juga dapat membantu bank swasta dalam mengatur proses penghapusan tagih dengan lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, bank swasta dapat mengurangi kerugian dan membantu UMKM untuk berkelanjutan.

Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024).
More Stories
see more